Relawan Sahabat Setia (Satset) Erick Thohir mendukung Menteri BUMN Erick Thohir maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
"Relawan Satset terbentuk atas inisiasi masyarakat tanpa permintaan Bapak Erick Thohir. Kami sepakat mendukung Bapak Erick Thohir berasas rekam jejak nan kami lihat," kata Ketua Umum Relawan Satset Ahmad Nabil Bintang dalam konvensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Relawan Satset menilai Erick Thohir merupakan sosok bersih dari beragam tindakan nan tidak baik, berani, dan berprestasi.
Selain itu, Erick juga dinilai mempunyai pendapat nan bukan sekadar wacana, melainkan mampu dibuktikan dengan program-program nan dapat membantu masyarakat dan negara.
Berikutnya, Nabil mengatakan para relawan menilai kapabilitas dan pengalaman Erick Thohir sebagai pemimpin perlu diberdayakan untuk mewujudkan kemajuan serta meneruskan perubahan dan keberlanjutan pembangunan nan dilakukan Presiden Joko Widodo saat ini.
"Fondasi pembangunan nan revolusioner telah dibangun oleh Bapak Presiden Jokowi sejak memimpin Indonesia. Kini, kami menilai Erick Thohir merupakan sosok nan tepat untuk meneruskan perubahan nan dibangun dan melakukan keberlanjutan pembangunan dan kegemilangan prestasi untuk masyarakat Indonesia," jelasnya.
Berita lain dengan Judul: Pengamat: Erick Thohir layak dipilih di Pilpres 2024
Mereka pun menganggap Erick merupakan simbol semangat generasi muda nan gigih, bisa memberikan inspirasi, berani menjawab keraguan dengan kerja nyata penuh cinta, kebanggaan, serta rasa kemanusiaan.
Relawan Satset mempunyai ribuan jaringan nan tersebar di beragam daerah, baik secara konvensional maupun bumi maya, kata Nabil.
"Dengan jaringan Relawan Satset nan sudah terbentuk di beragam provinsi, kabupaten, dan kota; relawan bakal serentak bergerak membawa pendapat kebaikan nan diinspirasikan Bapak Erick Thohir untuk mendukung pembangunan bangsa," katanya.
Berdasarkan agenda yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20 persen dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25 persen dari bunyi sah secara nasional pada pemilu personil DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 bangku di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 kudu mempunyai support minimal 115 bangku di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol alias campuran parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan bunyi sah minimal 34.992.703 suara.