Regulasi Persaingan E-commerce Perlu Diperbarui Agar Relevan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai izin mengenai persaingan platform jual beli digital (e-commerce) perlu diperbarui agar relevan seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat dan cepat.
“Aturan mesti relevan dengan kondisi sekarang, lantaran digitalisasi ada untuk mendukung performance yang lebih baik, entah itu untuk penjual alias pun pembeli di e-commerce,” kata Nailul dalam obrolan di Jakarta, Rabu.
Menurut Nailul, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat saat ini perlu untuk ditinjau lebih lanjut, agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Saat ini sepertinya sudah tidak relevan dengan persaingan upaya (di ranah digital). Jadi menurut saya, perlu dibenahi dari sisi patokan yang perlu di-upgrade, sehingga kita tidak menggunakan paradigma lama,” ujar Nailul.
Baca juga: OJK: Perdagangan aset finansial digital utamakan pelindungan konsumen
Ekonom Universitas Indonesia (UI) itu melanjutkan, patokan yang lebih baru juga diperlukan untuk mengakibatkan ekosistem ekonomi digital dan transaksi jual-beli di ranah maya menjadi lebih kondusif dan nyaman bagi penjual dan pembeli.
“Ini lantaran ekonomi digital prosesnya berbeda dengan ekonomi konvensional. Dengan beberapa karakter yang berbeda serta ekosistem yang komplet di platform digital ini mampu mengakibatkan jasa yang lebih murah dan mudah, dan pada akhirnya ekonomi digital mampu berkontribusi lebih baik ke depannya,” papar Nailul.
Persaingan sehat di antara platform-platform digital ini juga dipengaruhi oleh kebebasan konsumen dan penjual untuk memilih, baik langkah pembayaran, hingga logistik yang terintegrasi tapi juga tidak kaku.
“Ekosistem ini menjadi game changer untuk bersaing dengan kompetitor. Misalnya dengan mengembangkan ekosistem pembayaran, logistik, opsi pembayaran paylater, dan sebagainya,” kata Nailul.
“Karena (platform) yang tidak mampu bertahan, biasanya tidak punya ekosistem yang kuat,” ujar dia menambahkan.
Baca juga: Bappebti pastikan ada bentuk wujud dalam perdagangan emas digital
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: