Jakarta (BERITAJA.COM) -
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak bakal kabur ke luar negeri dan bakal kooperatif menjalani proses norma oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak betul berita soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu datang saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk menjelaskan kekayaan saya," kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Rafael sebelumnya kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/3) untuk memberikan penjelasan soal kekayaan kekayaannya.
Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya Rafael dipanggil lembaga antirasuah tersebut, sebelumnya dia telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3) mengenai penjelasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dalam keterangannya, Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian duit (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan kekayaan dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan kekayaan tersebut.
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening konsultan pajak lantaran diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada support dari konsultan pajak minta dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap kekayaan kekayaannya, pasalnya dia mengaku selalu melaporkan kekayaan kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Berita lain dengan Judul: Ditjen Pajak periksa 6 perusahaan dan 1 konsultan mengenai Rafael Alun
Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah lantaran peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi jika sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya lantaran kasus nang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal lantaran sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.
Dia juga mengatakan perolehan kekayaan nang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini semestinya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang. Meski demikian, Rafael bakal tetap kooperatif dalam proses norma berbareng KPK untuk membuktikan kekayaan tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Berita lain dengan Judul: KPK ingatkan Rafael Alun untuk tidak lari dari proses hukum
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus kekayaan kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.
Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa nang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sedangkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan beragam bukti dalam audit investigasi.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023