Trending

Puspom Pastikan Kasus Pelanggaran Prajurit Tni Diproses Secara Hukum - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kemudian mengenai memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL dan maupun Pom AU

Jakarta (BERITAJA) - Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan prajurit telah ditangani sesuai dengan undang-undang militer.

"Kemudian mengenai memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL dan maupun Pom AU," kata dia usai usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

Hal tersebut dikatakan Yusri ketika merespon pertanyaan wartawan mengenai maraknya kasus pelanggaran norma yang dilakukan oknum TNI.

Menurut Yusri, penindakan norma mesti dilakukan dengan peradilan militer terlebih dulu sebelum oknum prajurit dipidana di pengadilan umum.

Dia melanjutkan, sebelum masuk ke pengadilan militer, pihaknya bakal melakukan proses investigasi dan penyelidikan sesuai undang-undang militer dari mulai pengumpulan peralatan bukti, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

Selama proses itu berjalan, Yusri memastikan penyidiknya tidak bakal diintervensi pihak manapun demi terwujudnya hasil investigasi yang adil.

Lebih lanjut, Yusri pun tidak menjelaskan dengan rinci rangkaian kasus apa saja yang telah pihaknya usut hingga masuk ke peradilan militer.

Baca juga: Puspom TNI sebut jumlah pelanggaran prajurit condong turun

Baca juga: Puspom TNI tetap usut kasus pidana Sertu Hendri

Dia hanya menyebut salah satu kasus yang saat ini sudah masuk ke ranah peradilan militer ialah penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area tol area Tangerang.

"Para tersangka sudah ditahan, kemudian sudah dilakukan penyidikan. Kemudian berkas juga sudah kita limpahkan kepada oditurat militer (Otmil) maupun untuk proses persidangan di peradilan militer," kata Yusri.

Sebelumnya, tiga personil TNI AL didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos persewaan mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ialah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, alias untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan alias menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui alias sepatutnya mesti diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!