Trending

Profil Rudy Soik, Perwira Polisi Yang Dipecat Usai Ungkap Mafia Bbm - Beritaja

Trending 1 month ago

Jakarta (BERITAJA) - Rudy Soik merupakan seorang perwira kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan ini menarik perhatian publik setelah diberhentikan dari jabatannya.

Sebelumnya Rudy terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.

Kasus ini bermulai ketika Rudy sukses mengidentifikasi jaringan mafia BBM terlarangan yang beraksi di wilayah tersebut.

Namun, keberaniannya dalam mengungkap praktik-praktik mafia ini justru berujung pada pemecatan dirinya dari lembaga yang selama ini diabdikannya.

Pemberhentian Rudy memicu kontroversi, dengan sejumlah pihak mempertanyakan argumen di kembali keputusan tersebut.

Kasus BBM yang diungkapnya dinilai menyentuh kepentingan beberapa pihak berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan.

Lantas, siapa sebenarnya Rudy Soik? Bagaimana perjalanan kariernya di kepolisian sebelum diberhentikan dari jabatannya? Simak profil lengkapnya berikut ini.

Profil Rudy Soik

Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU). Kini, pada usia 41 tahun, dia menjabat sebagai perwira polisi berkedudukan Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan telah lama bekerja di Polda NTT.

Rudy menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Yupenkris Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Kemudian melanjutkan ke SMP Katolik Xaverius Kefamenanu, dan SMA Kristen Wonosobo, Jawa Tengah. Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan saat ini sedang menyelesaikan tesis sebagai mahasiswa S2 Hukum di universitas yang sama.

Rudy mengawali pendidikan kepolisiannya melalui Pendidikan Bintara Polri Diktukba pada tahun 2004 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, kemudian melanjutkan pendidikan perwira melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri SIP angkatan 50 pada tahun 2021 di Megamendung, Bogor.

Ipda Rudy Soik mengawali kariernya di kepolisian pada tahun 2004 di Satuan Intelkam Polres Kupang. Pada tahun 2007 hingga 2012, dia bekerja di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, kemudian menjadi interogator di Ditkrimsus Polda NTT pada periode 2012 hingga 2014. Pada 2014, dia ditugaskan dalam Satgas Human Trafficking Polda NTT hingga tahun 2016.

Setelah itu, Rudy melanjutkan tugasnya sebagai interogator di Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada 2016 sampai 2019, lampau berasosiasi sebagai interogator di Subdit TPPO Ditkrimum Polda NTT pada tahun 2019 hingga 2020. Pada tahun 2020, dia kembali menjadi interogator di Ditkrimsus Polda NTT hingga 2022, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolsek Biboki Utara, Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun yang sama.

Pada 2022, Rudy menjabat sebagai Kanit Tipidkor Polresta Kupang Kota, lampau pindah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Kota Kupang pada tahun 2023. Ia kemudian dipercaya sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota hingga Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Yanma Polda NTT.

Selama bertugas, dirinya sukses mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya adalah kasus peredaran duit dolar AS tiruan dengan tersangka Jimy King, serta kasus BBM terlarangan yang melibatkan Direktur PT Sinar Bangunan. Pengungkapannya terhadap kasus korupsi biaya Program Indonesia Pintar (PIP) di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan (TTS) dengan tersangka Seperianus Ola.

Tak hanya itu, Rudy turut mengusut kasus pembunuhan dengan tersangka TK, seorang pemilik lahan seluas 200 hektare di Kota Kupang. Dalam ranah penanganan kasus perdagangan orang, Rudy mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, di antaranya Boy Apeles Moy dan Yusmina Neno Halan.

Di bagian yang sama, dia juga sukses menangani kasus perdagangan orang dengan tersangka Selvi Margarita Koy, Yanti Banu, serta Davi Tabana. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upayanya menekan nomor kasus perdagangan orang di wilayah NTT.

Beberapa kasus perdagangan orang lainnya yang dia tangani melibatkan tersangka Habel Pah, Martinus Nenobota, Florentina Leoklaran, Sarifudin asal Sulawesi Selatan, Jiter Oris Benu, serta Tedy Mo yang mengenai dengan PT Malindo Mitra Perkasa. Prestasi ini memperlihatkan konsistensi Rudy dalam mengungkap beragam kejahatan serius selama bertugas.

Namun malang bagi dirinya, beberapa waktu lampau dia diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga Polri. Keputusan ini diambil setelah dirinya dinilai melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM.

Baca juga: Ipda Rudy Soik hadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR

Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik dipenghargaan

Baca juga: Lemkapi nilai Polda NTT punya argumen kuat PTDH Ipda Rudy Soik

petunjukap
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di