Jakarta (BERITAJA.COM) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal mendorong upaya pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum alias Minimum Essential Force (MEF) Rencana Strategis Tahun 2024, tetapi perihal itu kudu disesuaikan dengan anggaran nan ada.
"Ya semuanya disesuaikan dengan anggaran nan kita miliki. Tapi memang kita mau berupaya agar terpenuhi," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Presiden setelah meninjau langsung perangkat utama sistem persenjataan (alutsista) terbaru, Pesawat TNI AU C-130J-30 Super Hercules A-1339 dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Lanud Halim Perdanakusuma.
Presiden menyampaikan bahwa Indonesia secara keseluruhan telah membeli lima unit Pesawat Super Hercules. Unit nan diserahterimakan ini merupakan unit pertama.
"Yang kita pesan ada lima. Tadi Pak Menhan menyampaikan hari ini datang satu, kelak Juni tambah satu lagi, Juli tambah satu lagi, Oktober tambah satu, Januari tahun depan tambah satu. Lima pesawat nan bakal datang ke negara kita," ujar Jokowi.
Berita lain dengan Judul: Menhan puji support Pemerintahan Jokowi terhadap sektor pertahanan
Berita lain dengan Judul: Presiden tinjau pesawat baru TNI AU C-130J-30 Super Hercules A-1339
Dalam kesempatan nan sama, Menhan menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi memperlihatkan support terbesar dalam sejpetunjuk untuk sektor pertahanan.
Akan tetapi, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memang memprioritaskan penanganan COVID-19 sehingga memengaruhi anggaran pertahanan.
"Dukungan pemerintah Pak Jokowi saya lihat dalam sejpetunjuk untuk pertahanan itu terbesar. Tetapi, beliau punya prioritas. Kita kemarin mengalami COVID-19 nan sangat berbahaya, jadi prioritas beliau kita utamakan keselamatan rakyat," kata Prabowo.
Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, tertuang pemenuhan MEF 100 persen pada 2024 sebagai salah satu parameter sasaran untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kendati demikian, sasaran itu direvisi menjadi 70 persen pada akhir 2024 sebagaimana bagian dari Tahap III MEF 2019-2024.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023