Dan memang itu sebuah kontroversi nan menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding
Bandung (BERITAJA.COM) -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan memutuskan agar KPU tidak melaksanakan alias menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dan memang itu sebuah kontroversi nan menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga dia pun berambisi tahapan Pemilu 2024 tetap melangkah sesuai dengan rencana.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3), mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun pertimbangan majelis pengadil dalam putusan-nya, ialah untuk memulihkan serta terciptanya keadaan nan adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam perihal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis pengadil memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Berita lain dengan Judul: Wakil Ketua DPR RI dukung KPU banding putusan PN Jakpus
Selain itu, majelis pengadil juga menyatakan bahwa fakta-fakta norma telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) nan disebabkan aspek kualitas perangkat nan digunakan alias aspek di luar prasarana.
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum nan sebelumnya telah dijadwalkan berjalan pada 14 Februari 2024.
KPU RI pun pada Senin, juga sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat Jakpus tersebut.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023