Pramono Sebut Syarat Baru Penerima Kjp Belum Menjadi Keputusannya - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) -
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menyebut adanya wacana syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mesti mempunyai nilai rapor sekolah rata-rata 70 belum menjadi keputusannya.
“Saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, setelah dilantik dirinya bakal melakukan perbaikan terhadap penerima KJP lantaran dalam dua tahun terakhir banyak masyarakat yang mengeluh.
Baca juga: Disdik DKI bakal terapkan syarat nilai minimal 70 bagi penerima KJP
“Masyarakat mengeluh, mereka dulu dapat dan sekarang malah tidak dapat lagi. Saya bakal perbaiki lagi jumlah penerima KJP yang saat ini mencapai 520 ribu orang," kata Pramono.
Bahkan, dirinya berencana bakal mengembalikan seperti era terakhir gubernur yang definitif, sehingga jumlah penerima dapat ditambah.
“Jadi jumlah penerima KJP bakal menjadi lebih banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor alias capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
Baca juga: Legislator minta Disdik cabut persyaratan nilai 70 bagi penerima KJP
Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya mau memotivasi para peserta didik untuk giat belajar dan menggunakan support pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri alias swasta di Jakarta, serta mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerima KJP Plus juga mesti memenuhi kriteria unik sebagai penerima support sosial, seperti terdaftar dalam info terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber info lain alias merupakan anak panti sosial.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: