Kabupaten Bogor (BERITAJA.COM) - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nan menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.
Prabowo saat konvensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengatakan bahwa putusan tersebut tetap belum berkarakter final, lantaran tetap ada upaya norma banding.
"Itu kan Pengadilan Negeri, tetap di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif alias tidak masuk logika jika ditunda-tunda terus," ujarnya.
Ia pun menyadari bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.
"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo nan merupakan Menteri Pertahanan RI.
Sebelumnya, majelis pengadil PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU nan diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis pengadil menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik nan dirugikan dalam verifikasi manajemen oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya belum memandang apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya memandang di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat kudu menyatakan banding jika tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.
Berita lain dengan Judul: Prabowo tanggapi soal Sandiaga dijodohkan dengan Anies
Berita lain dengan Judul: Prabowo-Surya Paloh sepakat saling hormati petunjuk politik masing-masing
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023