Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut Karena Ilegal - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak mengenai untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Hal itu disampaikan Menteri Sakti Wahyu Trenggono yang memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, guna melaporkan polemik pagar laut yang menjadi sorotan publik.
"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara norma agar kita mesti betul koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu mesti menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut semestinya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bakal melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.
"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan mesti ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," kata Trenggono.
Trenggono pun sempat menyinggung pihak persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan menyambangi Kantor KKP pada Selasa, sehingga proses penyelidikan diharapkan lebih mudah.
Menteri KKP juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal.
Di sisi lain, pembongkaran pagar laut ini bakal dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan beragam pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor norma yang berlaku.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: