"Apapun 'output' aktivitas nan dibiayai oleh bupati, jika kelak terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap kudu dikembalikan. Silakan kelak berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,"
Semarang (BERITAJA.COM) - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga menerima sumbangan biaya Rp963 juta nan diduga berasal dari duit korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli kedudukan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, saat pemeriksaan Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim.
Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan biaya untuk beragam jenis aktivitas nan berjalan pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Ada sepuluh proposal aktivitas nan disampaikan ke bupati, total support nan diberikan Rp963 juta," katanya dalam sidang nan dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Adapun support duit untuk beragam aktivitas itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran support terbesar mencapai Rp578 juta nan diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Dalam proses pencairan support dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.
"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada duit upaya di Pak Adi Jumal," katanya.
Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendaharawan kegiatan.
Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan duit untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.
Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, perihal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 nan siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," tambahnya.
Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai nan dipimpin oleh saksi kudu siap mengembalikan duit sumbangan tersebut jika kelak terbukti berasal dari hasil korupsi nan dilakukan Mukti Agung.
"Apapun 'output' aktivitas nan dibiayai oleh bupati, jika kelak terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap kudu dikembalikan. Silakan kelak berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023