Trending

Polri Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Di Malang - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)

Malang, Jawa Timur (BERITAJA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan sebanyak enam tersangka lantaran diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana pemanfaatan anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol", di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho di Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik warung kopi.

"Kami mengungkap perkara tindak pidana pemanfaatan secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami tangkap ada enam orang tersangka yang kategorinya sebagai pemilik (warung kopi)," kata Bayu.

Para tersangka tersebut, ialah S (41), RS namalain MR (53), LY namalain ML (20), I (54), SH (54), dan S namalain PB (38). Keenamnya itu merupakan penduduk asal Kabupaten Malang.

Bayu menjelaskan kasus dugaan pemanfaatan anak di warung kopi "cetol", di Pasar Gondanglegi kali pertama terungkap, pada Sabtu (4/1). Saat itu, personil kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menerima laporan dari warga, mengenai adanya dugaan kasus pemanfaatan secara ekonomi dan seksual pada anak di bawah umur.

Setelahnya, petugas campuran diterjunkan ke letak untuk melakukan operasi di letak tersebut.

"Dari hasil pengungkapan, kami menemukan kurang lebih tujuh anak di bawah umur berkisar 14 tahun sampai 17 tahun," ucapnya.

Polisi juga menemukan kebenaran bahwa ketujuh korban mendapatkan penghasilan dengan nilai yang bervariasi, ialah antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

"Para korban awalnya menyajikan kopi, tetapi ada aktivitas tambahan yang tentu sajamampu dikategorikan sebuah asusila. Makanya (enam pemilik warung) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Keenam tersangka dugaan kasus pemanfaatan kepada anak telah dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman balasan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta," ucap dia.

Baca juga: Polresta Bogor ringkus tiga tersangka pemanfaatan anak jadi PSK

Baca juga: Empat tersangka pemanfaatan anak di ponpes hingga sekarang belum ditahan


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Polri Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Di Malang - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!