Trending

Polri Jelaskan 3 Situs Web Judol Dapat Bertahan Karena Ganti "url" - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Kalau kami lihat dari ini, memang 'website-website' (situs web) ini adalah 'website-website' yang lama, dan 'website-website' yang memang sudah dilakukan pemblokiran, tetapi memang dia 'regenerate', muncul kembali

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tiga situs web gambling online alias daring (judol) dapat memperkuat meskipun telah diblokir lantaran mengganti URL (uniform resource locator) alias pranala.

"Kalau kami lihat dari ini, memang website-website (situs web) ini adalah website-website yang lama, dan website-website yang memang sudah dilakukan pemblokiran, tetapi memang dia regenerate, muncul kembali," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa sejumlah laman judol masihmampu diakses di Indonesia maupun internasional lantaran menggunakan situs web yang mudah diakses.

Tiga situs web yang dimaksud Himawan adalah H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Adapun Polri telah menetapkan 11 orang yang terlibat dalam situs web judol tersebut sebagai tersangka.

"Jadi, namanya sama, tetapi dia biasanya mengganti hanya URL-nya. Address-nya (alamat situsnya) saja yang berbeda, tetapi namanya sama lantaran dia sudah mempunyai merek, brand, tetapi diblokir, kemudian muncul lagi dengan URL berbeda," jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ada sejumlah situs web judol yang telah diblokir, tetapi muncul dengan nama baru alias tidak mempertahankan nama mereknya.

"Memang dinamikanya seperti itu. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk terus menyampaikan update (perkembangan) apa yang kamimampu lakukan untukmampu di-takedown (diturunkan) oleh Komdigi," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan 11 tersangka dalam tiga kasus judol

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap tersangka judol mengenai Hotel Aruss Semarang

, Nadia Putri
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!