Polri: Bos Pengendali Sms Phishing Fake Bts Masuk Dpo - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa bos pengendali kasus penyebaran pesan singkat elektronik alias SMS phishing yang disebarkan dengan fake base transceiver station (BTS) alias BTS palsu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini bakal kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, ialah penduduk negara China berinisial XY dan YCX, mempunyai pengarah yang berbeda.
Tersangka XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang berinisial XL untuk melakukan kejahatan ini. Sementara itu, tersangka YCX mengikuti arahan seseorang berinisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan bos dalam sindikat ini.
Dijelaskan Komjen Pol. Wahyu bahwa tersangka XY dan YCX hanyalah pengemudi yang bekerja membawa BTS tiruan ke tempat keramaian untuk menyebarkan SMS phishing.
“Mereka sebenarnya orang-orang biasa aja lantaran mereka hanya dikendalikan. Hanya disuruh menyetir putar-putar saja. Ini kalo yang operator di bawah ini tidak memerlukan satu skill unik lantaran semua sudah diatur,” katanya.
Terhadap pengendali tersangka XY dan YCX, Kabareskrim Polri menegaskan bakal membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami bukan hanya sekadar mengungkap yang ada di sini. Kami bakal berupaya membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana jika ada jaringannya? Kami bongkar jaringannya agar kelak mampu tahu ke mana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” ucapnya.
Pada Senin ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran SMS phishing yang disebarkan dengan fake base transceiver station (BTS) alias BTS palsu.
Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa modus yang dipergunakan tersangka XY dan YCX adalah memanfaatkan pengiriman SMS ke perangkat komunikasi alias ponsel yang ada di sekitarnya.
"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian dipergunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," ucapnya.
Pemilik ponsel yang mendapatkan pesan, kata dia, bakal menerima sebuah SMS berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang sangat mirip dengan tautan resmi.
Ketika tautan tersebut diklik, pemilik ponsel bakal diarahkan mengisi info pribadi, seperti OTP dan CVV.
"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang berkepentingan sehingga mampu dipergunakan oleh yang berkepentingan untuk melakukan tindakan kejahatannya," katanya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: