satu bungkusan ini dicampur dengan air
Jakarta (BERITAJA.COM) - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran bungkusan bercap susu dengan isian serbuk ganja nan dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja nan dikemas menjadi delapan bungkusan alias masing-masing berisi 200 gram susu ganja.
"Berdasarkan keterangan pelaku alias tersangka bahwa satu kotak, satu bungkusan ini dicampur dengan air alias diseduh dengan air seperti orang membikin kopi," katanya.
Kombes Komarudin menjelaskan cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Berita lain dengan Judul: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan bungkusan nan diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, ialah psikotropika nan berasal dari ganja alias tanaman cannabis.
Menurut Komarudin, serbuk ganja nan dicampur dalam bungkusan ini alias dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
"Serbuk ganja dalam bungkusan nan dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus nan memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus nan sukses diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Berita lain dengan Judul: Polisi: Peredaran susu ganja lewat komunitas
Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba nan terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.
Dari 52 orang tersangka, petugas menyita peralatan bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal penjara seumur hidup ataupun balasan mati.
Berita lain dengan Judul: Polrestro Jaksel gagalkan peredaran susu ganja dari Aceh
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023