Jambi (BERITAJA.COM) - Penyidik Polresta Jambi menghentikan kasus laporan pemerkosaan nang dibuat oleh ibu muda berinisi YS tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Kamis, mengatakan penghentian proses penyelidikan kasus tersebut setelah Polisi melakukan gelar perkara
"Setelah gelar perkara kemarin tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan terjadinya pemerkosaan. Kami ambil kesimpulan, kasus tersebut dihentikan dalam proses penyelidikan," kata dia.
Dari proses penyelidikan dan hasil gelar perkara tersebut, kata dia, disimpulkan bahwa kasus nang dilaporkan YS (20) bukanlah tindak pidana pemerkosaan.
Sementara itu saat ini Kepolisian tetap melakukan penyelidikan mengenai motif dibalik YS melakukan pelaporan nang tidak terbukti tersebut.
Sebelumnya diberitakan YS membikin laporan ke Polresta Jambi mengenai dugaan kekerasan dan pemerkosaan nang dilakukan delapan anak terhadap dirinya pada Jumat (3/2).
Dihari nang sama terdapat 17 anak dibawah umur nang melaporkan YS kembali ke Polda Jambi dengan dugaan pelecehan seksual.
Setelah melakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan YS sebagai tersangka. YS menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Hasil tes psikologis tersebut menyatakan YS tidak mengalami gangguan jiwa. Saat ini YS ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Sementara itu, terhadap anak-anak nang menjadi korban itu 10 orang anak menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sentra Alyatama Jambi.
Tapi saat ini 10 orang anak tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing meskipun tidak menyelesaikan proses rehabilitasi.
Tuyani
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023