Trending

Polresta Barelang Tangkap Penggiat Media Sosial Terkait Uu Ite - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Batam (BERITAJA) - Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang penggiat media sosial asal Batam, Yusril Koto mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik alias Undang-Undang ITE.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, Senin, membenarkan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Yusril Koto.

"Sudah kami amankan lantaran ada laporan," kata Zaenal.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut, yang diviralkan di media sosial TikTok.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan penyelidikan dan investigasi serta pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.

"Kami memeriksa beberapa saksi ahli, baik mahir bahasa, digital forensik da pidana," katanya.

Dari penyelidikan dan penyidikan, Yusril Koto yang aktif mengkritisi pemerintahan dan abdi negara ini disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang=Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan alias Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Zaenal, penjemputan paksa dilakukan setelah pihaknya memanggil yang berkepentingan sebagai saksi, namun tidak datang dan tidak kooperatif.

"Sudah dipanggil sebagai saksi tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif," ujarnya.

Penyidik juga mengantongi dua perangkat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari saksi ahli.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi, dua perangkat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Zaenal.

Terpisah Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian menyebut pihaknya telah memanggil Yusril Koto sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan.

Yusril Koto pernah dilaporkan oleh kuasa norma PT Karsa Adhitama Persada mengenai penyebaran buletin bohong alias hoa

ks tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di area Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 11 April 2025.

Penggiat media sosial asal Batam itu juga dilaporkan oleh personil Satpol PP berinisial B mengenai pencemaran nama baik pada bulan Desember 2024.

"Laporan yang kami terima dari penduduk berinisial B," kata Debby.


Laporan itu mengenai unggahan Yusril Koto di akun TikTok tentang oknum Satpol PP saat melakukan penggusuran pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Polresta Barelang Tangkap Penggiat Media Sosial Terkait Uu Ite - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!