Batam (BERITAJA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan bibit lobster sebanyak 11.543 ekor yang hendak dibawa ke Singapura dengan Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Rabu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.
“Dari info tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak mengenai di pelabuhan,” ujarnya.
Baca juga: KKP gagalkan penyelundupan 6,44 juta ekor BBL senilai Rp 849 miliar
Dalam penyelidikan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap peralatan bawaan penumpang itu ditemukan sebuah koper tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifes penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tak bertuan tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat bibit lobster dalam kondisi hidup.
“Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh info bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Dia mengatakan interogator mengamankan peralatan bukti berupa koper warna biru, kantong berisi bibit lobster sebanyak 11.543 ekor jenis Lobster pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.
“Saat ini penyelidikan tetap dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.
Baca juga: KKP mengamankan BBL terlarangan senilai Rp754 miliar hingga 2024
Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan bibit lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut dia, pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan patokan norma yang berlaku.
“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berangkaian dengan praktik terlarangan di sektor perikanan,” kata Debby.
Selanjutnya, belasan ribu bibit lobster tersebut rencananya bakal dilepasliarkan di Perairan Kepri guna keberlangsungan hidupnya.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
Baca juga: Bakamla dan Tim Opsus gagalkan penyelundupan bibit lobster di Kepri
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya