Purwokerto (BERITAJA.COM) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini tetap mendalami kasus dugaan pencabulan ketua salah satu panti didikan terhadap anak asuhnya.
"Tersangka UP (51) sudah ditahan, kami proses, sementara tetap proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengakui korban berinisial MA (17), penduduk Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.
Menurut dia, pihaknya tetap mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibu korban guna mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi ataukah ada upaya lain seperti intimidasi.
"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengenai kasus cabul tidak bisa dilakukan mediasi," jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu lantaran anak asuh nan tinggal di panti didikan tersebut tinggal satu orang, ialah MA.
Menurut dia, saat sekarang korban sudah pindah ke panti didikan lain nan lebih aman.
"Kondisi korban tetap stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini tetap kami konfirmasi untuk hasilnya," kata Kasatreskrim.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut berasal dari kunjungan family korban ke panti didikan nan ditempati MA di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa (14/2).
Akan tetapi, ketua panti didikan itu mpetunjuk dan melarang family korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah duit jika MA pindah dari panti didikan tersebut.
Oleh lantaran itu, petugas Polsek Purwokerto Barat nan menerima laporan ibu MA segera mendatangi panti didikan untuk mengamankan UP beserta korban nan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap. ***2***
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023