Trending

Polresta Bandung Sebut Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kabupaten Bandung (BERITAJA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa aktivitas tambang emas terlarangan yang beraksi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pada kasus tambang emas terlarangan ini, pihaknya sukses menangkap tujuh pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tambang ini telah melangkah lebih dari 14 tahun. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai nyaris Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari alias sekitar Rp72 miliar per tahun,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Senin.

Aldi mengatakan para pelaku diduga menambang emas secara terlarangan dengan mengambil tanah dari hutan, lampau mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

Dia menambahkan pihaknya sukses menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, duit tunai sebesar Rp143 juta, serta peralatan tambang.

"Para penambang ini bekerja secara terlarangan tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul," katanya.

Meskipun telah melangkah lebih dari satu dekade, kata dia, kasus ini baru terungkap lantaran minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang terlarangan tersebut.

Namun, setelah adanya info dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya sukses mengungkap jaringan tersebut.

Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa pemerintah wilayah dan abdi negara keamanan bakal mengambil langkah tegas untuk menutup tambang terlarangan dan menindak pelaku lainnya.

"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita mau sumber daya alam ini dikelola secara betul agar berkontribusi terhadap pendapatan wilayah dan kesejahteraan masyarakat," kata Aldi.

Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman balasan 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.

Rubby Jovan Primananda
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!