Tarakan (BERITAJA.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara kembali menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional nan berinisial MN (46) dan BSR (29) dengan peralatan bukti 2.702,59 gram sabu.
"Penangkapan tersangka SL di area Selumit Pantai pada 24 Januari 2023, dengan menyita sabu dalam lima plastik cerah nan beratnya sekitar 250 gram. Dari peristiwa tersebut, interogator kami melakukan pengembangan," kata Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Senin.
Tersangka SL merupakan tersangka nan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, dari hasil investigasi pada tanggal 21 Februari menangkap lagi seorang tersangka berinisial BSR nan ditangkap di wilayah tambak antara Bulungan dan Tarakan.
Dari hasil penggeledahan dari tas plastik nan dibawa BSR ditemukan tiga balut sabu seberat 2.702,59 gram.
"Setelah ditanyakan ke tersangka BSR bahwa sabu tersebut milik MN nan berada di sebelah area tambak," kata Ronaldo.
Polisi saat ini juga mengembangkan kasus sabu nan diketahui berasal dari Tawau, Malaysia, serta mengantongi dua nama nan diduga pengendali peredaran sabu dengan inisial AR dan RMS.
"Dari hasil pengungkapan kasus sabu ini, kita sudah menyelamatkan 13.513 jiwa anak bangsa," kata Kapolres
Tersangka MN dan BSR diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman balasan penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023