Batulicin (BERITAJA.COM) - Anggota Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, sukses meringkus satu orang pelaku nan diduga sebagai gembong dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu nan selama ini menjadi buronan.
"Pelaku MRH (32) penduduk Hulu Sungai Selatan ditanggap moleh personil Polsek Satui pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah berbareng KecAamatan Satui," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin Selasa.
AKP Saryanto nan di dampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, awalnya personil Polsek Satui menerima info dari masyarakat bahwa ada orang nan membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart KM 166.
Dari laporan itu personil Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram nan siap diedarkan," jelasnya.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak permen merk nan dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah tetap ada jaringan lain nan dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun itu, agar jangan sekali-kali mendekati alias mencoba Narkoba jenis apapun.
"Barang siapa nan menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan Narkotika, bakal terancam kurungan penjara minimal lima tahun" tegasnya.