Trending

Polres Tabalong ciduk penadah sepeda motor curian - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Tanjung (BERITAJA.COM) - Anggota Satreskrim Polres Tabalong berbareng unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan menciduk pelaku tindak pidana penadah sepeda motor curian, AA (45) penduduk Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diciduk di Kecamatan Amuntai mengenai tindak pidana penadahan sembilan unit kendaraan motor rampasan nan dilakukan HA namalain Sharul (29) penduduk Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Berita lain dengan Judul: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penyalahgunaan BBM

"Penangkapan AA hasil pengembangan tindak pidana curanmor nan dilakukan pelaku HA di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta," jelas Anib di Tabalong, Minggu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku AA mengakui sembilan unit kendaraan bermotor hasil rampasan pelaku HA dibeli olehnya dengan nilai Rp3 juta sampai Rp6 juta per unit.

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Sat Intelkam Polres Tabalong AKP Tatang Suryawan juga menyita peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna putih.

Berita lain dengan Judul: Polres Tabalong selidiki penemuan bayi di Ponpes Maburai

 Pelaku AA saat ini diamankan di Polres Hulu Selatan untuk proses norma lebih lanjut dengan dugaan penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pelaku HA nan ditangkap Polres Tabalong di Kecamatan Tanta mengakui telah delapan kali melakukan tindakan curanmor di Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Selatan.

Berita lain dengan Judul: Polres Tabalong tangkap residivis curanmor







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close