"Kami menyampaikan ini adalah corak komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba,"
Situbondo (BERITAJA.COM) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri nang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan alias narkoba berikut peralatan bukti ratusan butir obat keras rawan (daftar G) dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa dua orang tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin, 13 Maret 2023 di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, berikut peralatan bukti obat keras rawan pil trex dan pil dextro, serta sabu-sabu.
"Kami menyampaikan ini adalah corak komitmen Polres Situbondo untuk memberantas narkoba," kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Kedua tersangka nang merupakan pasangan suami istri itu, ialah inisial BR (39) dan NR (33) penduduk Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan. Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh info dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Kapolres, polisi mendapati tersangka NR melakukan transaksi menjual pil trex tak jauh dari rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam dompet tersangka.
Polisi juga membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, dan kembali ditemukan peralatan bukti pil trex dan pil dextro di dalam lemari dapur tersangka.
Sehingga peralatan bukti nang diamankan petugas 320 butir pil trex dan 214 butir pil dextro, serta narkotika jenis sabu-sabu 3,94 gram.
"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro nang disita oleh petugas adalah milik suaminya ialah tersangka (BR), dan NR disuruh menjualkan narkoba itu kepada pelanggannya," kata Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kapolres mengatakan bahwa selain mengamankan peralatan bukti ratusan butir obat keras rawan itu, polisi juga mengamankan peralatan bukti satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan dua plastik jejak balut sabu-sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.
"Jadi petugas juga mengamankan peralatan bukti sabu-sabu di rumah tersangka. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang interogator Satresnarkoba," katanya.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023