Trending

Polres Rejang Lebong Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Narkotika - Beritaja

Trending 1 year ago

Rejang Lebong, Bengkulu (BERITAJA.COM) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam sepekan terakhir sukses mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu sabu di wilayah itu.

"Mereka (para pelaku) ini ditangkap di tempat dan waktu nan berbeda terhitung 2 sampai 8 Maret 2023," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.

AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba nan diungkap tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ini antara lain AM (34), penduduk Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan nan kedapatan menyimpan satu paket sabu sabu di dalam kantong serbuk kopi nan diamankan pada 8 Maret.

Selanjutnya RL (45), ibu rumah tangga nan bertempat tinggal di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, pada 5 Maret dengan peralatan bukti dua paket mini sabu sabu berbareng beberapa perangkat hisap dan duit tunai Rp200 ribu.

Kemudian FR (38), penduduk Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 4 Maret dengan peralatan bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram nan ditanam tidak jauh dari rumahnya.

Sedangkan tersangka lainnya adalah MR (36), penduduk Dusun III Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong pada 2 Maret 2023 dengan peralatan bukti sebanyak 29 batang tanaman ganja seberat 1,5 kg nan ditanam di kebun miliknya.

Berita lain dengan Judul: Polisi tangkap empat pelaku kejahatan di Rejang Lebong

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pelanggaran atas Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk menjauhi narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Pihaknya bakal menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba nan dilakukan pihaknya selama tahun 2023 ini sudah ada 13 kasus dengan rincian delapan kasus sabu sabu, tiga kasus ganja dan dua kasus kepemilikan obat keras jenis pil hexymer.

"Sedangkan untuk tersangkanya ada 14 orang terdiri dari dua wanita dan 12 tersangka laki-laki. Untuk peralatan buktinya ganja 1,8 kg, sabu sabu lebih dari 10 gram dan obat keras ribuan butir," kata Iptu Cahya Prasada.

Berita lain dengan Judul: Polres Rejang Lebong tangani 82 kasus lakalantas
Berita lain dengan Judul: Polres Rejang Lebong larang pelajar gunakan knalpot "brong"

Nur Muhamad

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di