Polres Madiun tangkap pelaku pembuatan SIM B palsu - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Madiun (BERITAJA.COM) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pembuatan SIM B II umum tiruan nan menyalahi patokan perundang-undangan hingga merugikan negara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, laki-laki (51), penduduk Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Tersangka ini merupakan pemilik sebuah toko foto kopi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Danang di Madiun, Selasa.

Adapun, modus operandi JR adalah menerima jasa pembuatan SIM B II Umum dengan langkah melakukan "scan" terhadap SIM original terbitan kepolisian, kemudian info mentahan disimpan di komputer dan melakukan editing terhadap info diri pemesan dengan info mentahan pada aplikasi.

"Setelah jadi file SIM B II umum palsu, kemudian dicetak dan dilaminating. Sepintas memang mirip, namun jika diperhatikan, jelas beda," kata dia.

Hasil pemeriksaan diketahui praktik pelaku mencetak SIM B II umum tanpa melalui sistem dan prosedur resmi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Total terdapat 150 lembar SIM B tiruan nan telah diproduksi tersangka.

Biaya jasa nan ditarik dari pembuatan SIM tiruan tersebut bervariasi kisaran Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per kartu. Pelaku berkilah SIM tiruan produksinya tersebut tidak digunakan untuk mengemudikan kendaraan, namun untuk membantu lamaran kerja pemesan di perusahaan pertambangan.

Adapun, tindakan terlarangan tersangka diketahui saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menggelar razia di wilayah Saradan sekitar toko foto kopi milik tersangka. Saat itu, seorang personil satlantas hendak melakukan foto kopi berkas nan digunakan dalam proses razia.

Di saat berbarengan terdapat seorang laki-laki di toko tersebut nan sedang memegang kartu SIM B II Umum. Anggota satlantas nan ada di letak tersebut merasa berprasangka dengan corak SIM nan dipegang oleh saksi.

Anggota polisi tersebut lampau menanyakan ke saksi dimana mendapatkan SIM tiruan tersebut dan sang saksi mengaku jika memesannya dari pemilik toko JR nan akhirnya tertangkap tangan melakukan praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan peralatan bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum palsu, 1 unit komputer, 2 unit printer merek EPSON, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas "printable card", 11 lembar piagam palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, "cutter", pengaris, dan 3 stempel palsu.

Atas perbuatannya tersangka JR dikenai pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membikin surat tiruan alias memalsukan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
 

Louis Rika Stevani

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close