Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023
Jakarta (BERITAJA.COM) - Polres Metro (Polres) Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) awal hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner berjulukan Giorgio Ramadhan alias GR (24).
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Nurma menuturkan, argumen mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengusulkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kemudian oleh tim interogator kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui lantaran sudah dilengkapi persyaratan, termasuk duit tukar rugi.
Berita lain dengan Judul: Polisi kabulkan penangguhan penahanan pengendara Fortuner perusak mobil
Dengan demikian, Nurma memastikan bahwa kasus itu sudah ditutup.
"Sudah gak ada tanggungjawab apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.
Sebelumnya, penduduk berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) nan merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) awal hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
Berita lain dengan Judul: Pelapor cabut laporan pengendara Fortuner rusak mobil di Senopati
"Adapun alasannya lantaran dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak bakal mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga bakal mengganti kerugian atas kerusakan nan dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) nan diduga merusak mobil lain di area Senopati pada Minggu (12/2) awal hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
GR terjerat pasal pidana 406 KUHP ialah perusakan terhadap peralatan dan perbuatan ancaman kekerasan nan dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Berita lain dengan Judul: Legislator ingatkan kasus pengendara Fortuner jangan sampai menguap
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua perangkat bukti, ialah senjata api air softgun mainan dan pedang anggar nan telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses investigasi lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023