Trending

Polres Jakbar Musnahkan 88 Kg Sabu Dan 40 Pohon Ganja - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan peralatan bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

"Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyhadi dalam bertemu pers di Jakarta, Kamis.

Ia merinci, peralatan bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

Twedi menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan peralatan buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwamampu dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih," kata Twedi.

Baca juga: Diduga edarkan narkoba, polisi tangkap dua pemuda di Jakut

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

"Tersangka pertama laki-laki berinisial A dan laki-laki berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram," katanya.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan peralatan bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

"Berat utuh 87,5 kilogram," katanya.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan peralatan bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Baca juga: Polisi ajak pelajar Jakut jauhi tawuran dan penyalahgunaan narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana balasan mati, pidana seumur hidup alias penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan peralatan bukti itu.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!