Trending

Polres Gowa Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Hamil     - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
pelaku sakit hati lantaran korban mendatangi rumahnya dan membikin ibunya menjadi panik dan nangis-nangis

Gowa, Sulsel (BERITAJA) - Tim Reserse dan Kriminal Umum Polres Gowa Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita mengandung yang jenazahnya ditemukan penduduk di areal persawahan pada Selasa (21/1) di Bontocinde, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berjulukan Muh Jibril usia 18 tahun, pekerjaan wiraswasta. Berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Bangkala," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Sedangkan korbannya, kata kapolres, terindentifikasi berjulukan Putri Indah Sari usia 18 tahun, pekerjaan wiraswasta, berdomisili di Labbakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa. Terungkap, keduanya bercintaan dan bekerja di tempat yang sama di salah satu pabrik.

Korban tewas dalam kondisi mengandung lima bulan.

"Motif (pembunuhan) sakit hati. Di mana satu hari sebelumnya, family korban berbareng pemimpin tempat bekerja mendatangi rumah pelaku, lantaran korban ini dalam kondisi hamil," papar Kapolres Gowa kepada wartawan.

Baca juga: Polri ungkap motif anak majikan bunuh satpam di Bogor

Dalam pertemuan itu, ibu pelaku terkejut dan bersedia menemui korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Esoknya, lanjut Kapolres, pelaku mendatangi korban dan sempat mengobrol di salah satu rumah kos, kemudian membujuk korban keluar dengan motor masing-masing.

"Saat di TKP, tengah persawahan, korban langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Ada 12 luka memar, satu luka lecet, enam luka iris dan 79 kali tusukan (badik)," ujarnya menyebutkan.

Tersangka pembunuhan Muh Jibril berumur 18 tahun (tengah) digiring petugas untuk dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana kepada kekasihnya di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2024). (BERITAJA/Darwin Fatir.)

Reonald mengatakan info luka penganiayaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan autopsi di Biddokes Polda Sulsel Kota Makassar dan didapatkan janin bayi berumur lima bulan di dalam perut korban.

"Setelah kami dalami, pelaku sakit hati lantaran korban mendatangi rumahnya dan membikin ibunya menjadi panik dan nangis-nangis. Itu argumen pelaku terhadap korban. Barang bukti diamankan, dua sepeda motor (milik) korban dan pelaku, dan baju-celana korban," katanya.

Terkait dengan peralatan bukti badik yang digunakan tersangka serta ponselnya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, tim tetap mencari lantaran pelaku membuangnya pada salah satu letak rawa-rawa.

Pembunuhan berencana itu terjadi pada Selasa (21/1) pukul 02.00 WITA, di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Penemuan jenazah korban sempat viral di media sosial.

"Inimampu terungkap atas cepatnya laporan penduduk setempat. Kamimampu ungkap ini kurang dari 12 jam dari laporan ditemukan jenazah di TKP. Dari modusnya direncanakan. Dia datangi korban, ajak ngobrol lampau membujuk keluar, jalan-jalan alasannya. di TKP pelaku turun dari motor, di situ menghabisi korban," katanya.

Adapun argumen lain dari pelaku ialah pelaku mengakhiri hidup kekasihnya lantaran merasa bukan dia yang menghamili korban. Kendati demikian, Reonald menambahkan interogator tidak mengpetunjuk kepada argumen itu dan konsentrasi pada tindak pidana tersangka perencanaan pembunuhan.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman balasan pidana mati, alias penjara seumur hidup, dan alias paling lama 20 tahun," kata dia menegaskan.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!