"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi nan kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, lantaran kami juga mengamankan peralatan bukti kendaraan bermotor,"
Kabupaten Bogor (BERITAJA.COM) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mau mengembalikan 40 kendaraan hasil rampasan kepada pemiliknya nan menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konvensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin, menyebut bahwa kendaraan hasil rampasan nan sekarang terparkir di laman kantornya terdiri dari 39 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi nan kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, lantaran kami juga mengamankan peralatan bukti kendaraan bermotor," kata Iman.
Ia menjelaskan, untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Polres Bogor.
"Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan arsip dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan arsip nan ditunjukkan, tidak dipungut biaya," ujarnya.
Usai melakukan konvensi pers di Polres Bogor, Iman juga melakukan serah terima secara simbolis kepada tiga pemilik kendaraan nan menjadi korban curanmor.
Iman mengungkapkan, 40 unit kendaraan hasil rampasan itu diamankan dari 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan empat di antaranya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal.
"Dari operasi Kepolisan nan sudah kami laksanakan, kami sudah sukses mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor baik curas maupun curat," kata Imam.
Menurutnya, para tersangka nan kerap beraksi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu sukses diciduk dalam kurun waktu dua pekan terakhir selama Polres Bogor melakukan Operasi Jaran Lodaya 2023.
Modus tersangka, kata Iman, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.
"Ada nan menggunakan kunci T untuk pelaku nan kejahatan curat. Kemudian juga ada nan menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku nan melakukan dengan modus operandi curas," beber Iman.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023