Malang, Jawa Timur (BERITAJA.COM) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap peran salah satu tersangka Raymond Enovan (RE) nang merupakan salah satu founder dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold milik Wahyu Kenzo.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa RE mempunyai peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka lainnya, Wahyu Kenzo.
"RE mempunyai peran sebagai salah satu tim ATG. Nang berkepentingan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan berkawan Kapolresta.
Berita lain dengan Judul: Polresta Malang Kota tegaskan robot trading ATG tidak mempunyai izin
Buher menjelaskan selama ini RE mempunyai peranan untuk merekrut member alias orang-orang nang berambisi untuk berinvestasi pada robot trading ATG.
Selain itu, RE juga berkedudukan memberikan persentase untung kepada para korban dan mencari jaringan.
Menurut Kapolresta, RE mendapatkan untung sebesar Rp100 nang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi nang dilakukan oleh robot trading ATG. Jumlah transaksi nang dilakukan para korban cukup banyak sehingga untung nang didapat juga besar.
"Dari keterangan nang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, untung nang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.
Berita lain dengan Judul: Polisi sebut jumlah pelapor kasus robot trading ATG terus bertambah
Berita lain dengan Judul: Polisi tetapkan tersangka baru penipuan investasi robot trading
Ia menambahkan ada sejumlah peralatan bukti nang diamankan oleh interogator Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain kitab tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan peralatan bukti berupa kitab tabungan, handphone, dan satu laptop nang kami analisis," katanya.
Tersangka RE dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman balasan 12 tahun penjara alias denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara alias denda Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara alias denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara alias Rp10 miliar.
Berita lain dengan Judul: Polri periksa sejumlah saksi mengenai kasus robot trading Wahyu Kenzo
Berita lain dengan Judul: Polresta Malang Kota terima 1.361 laporan kasus robot trading
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023