Polisi Tulungagung jerat 28 pesilat dengan pasal penganiayaan - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Untuk kasus) silat tidak bakal kami RJ-kan

Tulungagung, Jawa Timur (BERITAJA.COM) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung tidak bakal memberikan kesempatan keadilan restoratif alias restoratif justice (RJ) bagi pesilat nan ditangkap lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap personil perguruan silat lain, maupun mengenai kasus pengeroyokan dan perusakan.

"(Untuk kasus) silat tidak bakal kami RJ-kan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.

Kendati pesilat nan ditangkap sebagian tetap di bawah umur alias berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi pengaruh jera.

Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan golongan perguruan silat tetap kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat nan cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.

Hal itu lantaran penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, tindakan mereka kerap menimbulkan kerusakan apalagi korban luka dan menakut-nakuti keselamatan.

Total sudah ada 28 orang pesilat nan ditangkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.

"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya tetap berumur anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.

Kendati begitu, proses norma mereka dipastikan tetap berlanjut.
Berita lain dengan Judul: Polres Tulungagung tahan empat oknum pesilat terduga penganiayaan
Berita lain dengan Judul: Delapan pengeroyok pesilat hingga tewas di Bandung diringkus

Destyan H. Sujarwoko

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close