Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Bunga Zainal - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Mahfud.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan alias Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Tadi malam sudah ditahan," katanya.
Baca juga: Rugi miliaran, Aktris Bunga Mahfud laporkan kasus penipuan ke polisi
Ade Ary menjelaskan para tersangka terbukti membujuk korban untuk upaya investasi pengadaan peralatan dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) tiruan kepada korban yang mana PO tersebut diedit alias mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," katanya.
Ade Ary juga menyebut para tersangka menerima duit dari korban secara berjenjang senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022.
Tersangka mengaku tidak mengembalikan duit modal korban maupun duit keuntungan yang dijanjikan. "Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk bayar korban-korban lainnya," katanya.
Baca juga: Polisi gelar perkara penipuan yang dialami Bunga Mahfud Minggu ini
Aktris Bunga Mahfud melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengenai penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM namalain BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.
Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: