Polisi Temukan Kerangka Di Rumah Tersangka Pembunuhan Wanita Di Bekasi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Polres Metro Bekasi menemukan sebuah kerangka di rumah tersangka berinisial S yang membunuh wanita berinisial SP di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengatakan, penemuan tersebut berasas keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan pada tahun 2022.
"Pada tahun 2022 pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya berinisial AM. Jadi, tersangka ini mempunyai dua istri, istri yang pertama nikah siri, istri yang kedua ini (AM) nikah resmi. Jadi, dia nikahnya di Banyumas. Kemudian, peristiwa pembunuhannya sekitar awal November 2022," kata Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Bekasi
Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, Tim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya melakukan pengecekan di sekitar rumah tersangka dan betul saja ditemukan kerangka di belakang rumah tepatnya di lubang tangki septik.
"Tadi kami berbareng teman-teman forensik menemukan kerangka. Alhamdulillah, jasadnya tetap ditemukan secara utuh. Termasuk busana korban, jaket korban, busana dalam korban tetap utuh ditemukan di TKP, " kata Mustofa.
Dia menjelaskan tersangka S juga beriktikad menguburkan jasad korban lainnya berinisial SP ke dalam lubang tangki septik berbareng jasad istrinya.

Lokasi rumah tersangka pembunuh berinisial S di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025). BERITAJA/HO-Humas Polres Metro Bekasi
"Namun belum sempat dimasukkan ke sana, lantaran ada pihak yang mencari korban SP. Jadi, sementara dia letakkan jasad korban SP di bawah kasur," katanya.
Saat ini, tambah dia, jasad SP dan kerangka istri pelaku saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mayat terikat diduga korban pembunuhan di Bekasi
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan berinisial S terhadap seorang wanita berinisial SP yang terjadi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya tersangka jengkel lantaran ditagih hutangnya sedangkan tersangka tidak mampumembayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan kasus ini bermulai saat korban yang merupakan tenaga kerja sebuah koperasi menagih utang kepada tersangka sebesar Rp3 juta lantaran tidak kunjung dibayar.
"Pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih duit angsuran dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak mampumembayar lantaran tidak ada uang," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman balasan penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: