Polisi Tangkap Sindikat Spesialis Perampokan Rumah Kosong Di Jakarta - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Polda Metro Jaya sukses menangkap sindikat perampok yang berjumlah empat orang dengan mengincar rumah-rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta.
"Ditangkap empat orang tersangka laki-laki semuanya, ialah tersangka R, JAS, SB dan TWS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan keempat tersangka sukses ditangkap berasas sejumlah laporan polisi yang ada.
"Pertama, bulan Agustus 2024 di Jatinegara (Jakarta Timur), Oktober 2024 di Tebet (Jakarta Selatan), November 2024 di Makasar (Jakarta Timur), Desember 2024 di Pondok Gede (Jakarta Timur), Januari 2025 di Cakung (Jakarta Timur) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan)," jelas Ade Ary.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan perampok minimarket di Cilandak
Baca juga: Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api di Jakarta Barat
Ade Ary menambahkan sindikat ini melakukan perampokan di rumah kosong dengan menargetkan secara random alias random.
"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak. Karena mereka ahli jadi sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan rumah yang sedang dalam keadaan kosong," katanya.
Menurut dia, jika mereka sudah mengetahui ada rumah yang kosong, maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban.
"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan penyelenggara alias pelaku utama. R bertindak berbareng beberapa temannya yang tetap dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lampau menggasak peralatan berbobot milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah peralatan hasil curian," paparnya.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan perampok ahli pembobol brangkas
Baca juga: Lima perampok bersenjata api di Pademangan ditangkap
Menurut dia, tetap ada beberapa pelaku lainnya yang tetap dikembangkan, tetap dikejar, namun sudah teridentifikasi.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara.
Atas kejadian itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti ini, Polda Metro Jaya juga bakal terus meningkatkan patroli, terutama wilayah norma Polda Metro Jaya.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya