Trending

Polisi Tangkap Sindikat Spesialis Perampokan Rumah Kosong Di Jakarta - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak...

Jakarta (BERITAJA) - Polda Metro Jaya sukses menangkap sindikat perampok yang berjumlah empat orang dengan mengincar rumah-rumah kosong di sejumlah wilayah Jakarta.

"Ditangkap empat orang tersangka laki-laki semuanya, ialah tersangka R, JAS, SB dan TWS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menjelaskan keempat tersangka sukses ditangkap berasas sejumlah laporan polisi yang ada.

"Pertama, bulan Agustus 2024 di Jatinegara (Jakarta Timur), Oktober 2024 di Tebet (Jakarta Selatan), November 2024 di Makasar (Jakarta Timur), Desember 2024 di Pondok Gede (Jakarta Timur), Januari 2025 di Cakung (Jakarta Timur) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan)," jelas Ade Ary.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan perampok minimarket di Cilandak

Baca juga: Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api di Jakarta Barat

Ade Ary menambahkan sindikat ini melakukan perampokan di rumah kosong dengan menargetkan secara random alias random.

"Mereka menargetkan rumah kosong ini secara acak. Karena mereka ahli jadi sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan rumah yang sedang dalam keadaan kosong," katanya.

Menurut dia, jika mereka sudah mengetahui ada rumah yang kosong, maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban.

"Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi peran, Tersangka R merupakan penyelenggara alias pelaku utama. R bertindak berbareng beberapa temannya yang tetap dalam pencarian. Mereka membobol bagian pagar dan pintu rumah lampau menggasak peralatan berbobot milik korban. Sementara itu, JAS, SB, dan TWD merupakan penadah peralatan hasil curian," paparnya.

Baca juga: Polisi tangkap komplotan perampok ahli pembobol brangkas

Baca juga: Lima perampok bersenjata api di Pademangan ditangkap

Menurut dia, tetap ada beberapa pelaku lainnya yang tetap dikembangkan, tetap dikejar, namun sudah teridentifikasi.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka JAS, SB, dan TWS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan diancam maksimal empat tahun penjara.

Atas kejadian itu, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seperti ini, Polda Metro Jaya juga bakal terus meningkatkan patroli, terutama wilayah norma Polda Metro Jaya.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!