Trending

Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Empat Clurit Di Bungur Besar Raya - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas

Jakarta (BERITAJA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja berinisial D (19) dan A (15) membawa empat celurit yang diduga hendak dipakai untuk tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu awal hari.

"Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan lantaran membawa senjata tajam jenis celurit," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Penyelesaian tawuran tidak mampu hanya andalkan penegakan hukum

Patroli Perintis Presisi "Cepu" dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat itu sukses menggagalkan tindakan tawuran yang diduga bakal terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen berbareng peralatan bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor.

Menurut Willian, langkah sigap ini dilakukan untuk mencegah perihal yang lebih buruk.

"Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi ancaman nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri," ujar Willian.

Baca juga: Pramono minta Satpol PP tindak tegas pelaku tawuran di Jakarta

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan selalu mengingatkan pentingnya perhatian family untuk membentuk karakter anak dan menginstruksikan mereka ke jalur yang lebih positif.

"Kami minta peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka kepada aktivitas yang positif, yang mampu membentuk masa depan, bukan malah menghancurkannya," ujar Susatyo.

Susatyo juga mengingatkan bahwa tindakan tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, apalagi mampu berujung tragis.

"Tawuran hanya bakal melukai orang lain, apalagi mampu merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat," ucap Susatyo.

Baca juga: Wali Kota Jaksel serap masalah tawuran dengan diskusi

Kedua pelaku sekarang dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya," tegas Susatyo.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Empat Clurit Di Bungur Besar Raya - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!