Trending

Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipu Online Yang Jalankan Aksi Di Apartemen - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
tiga berkedudukan sebagai ketua dan 17 orang lainnya merupakan operator

Jakarta (BERITAJA) - Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Tips kondusif dapat jodoh via aplikasi kencan online

Menurut dia, awalnya personil berprasangka dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menunjukkan peralatan bukti saat konvensi pers di Jakarta, Selasa (28/1/2025). BERITAJA/

Kemudian, lanjut dia, petugas menggerebek letak tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.

"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.

Baca juga: 5 aplikasi kencan terbaik dan terpopuler di Indonesia

Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berkedudukan sebagai ketua dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berkedudukan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator ialah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, , DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Baca juga: Macam-macam aplikasi kencan dan link download-nya

Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan alias pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam balasan penjara paling lama 12 tahun," katanya.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!