Pada pukul 16.00 WIB kerabat Yudo Andreawan sudah diterima di RS Jiwa Grogol dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit
Jakarta (BERITAJA.COM) -
Polda Metro Jaya menyebut pelaku keonaran di beberapa tempat umum Yudo Andreawan (25) menderita penyakit bipolar bagian manik (gembira) nang membikin pelaku senang melakukan semaunya (impulsif).
"Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, atas rekomendasi master nang berkepentingan menderita bipolar bagian manik, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konvensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut ahli kedokteran jiwa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Hervita Diatri, SpKJ(K) bipolar bagian manik ditandai dengan kegembiraan nang berlebihan, sangat optimistis, banyak buahpikiran tetapi perencanaan tidak realistis, tidak bisa diam, gairah dan dorongan seksual tinggi, lebih impulsif, rentan menyalahgunakan unsur dan kurang konsentrasi.
Kemudian Trunoyudo juga menjelaskan pada Rabu (3/5) interogator unit 3 Subdit Ranmor melaksanakan peralihan alias penempatan perawatan lanjutan terhadap Yudo Andreawan.
"Pada pukul 16.00 WIB kerabat Yudo Andreawan sudah diterima di Rumah Sakit Jiwa Grogol dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit, " ucapnya.
Sebagai info Yudo Andreawan menjadi perbincangan lantaran dirinya viral di media sosial lantaran kerap melakukan onar di tempat umum.
Pria nang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini juga disinyalir telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan di tempat umum.
Seperti mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya nang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan telah diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (14/4) awal hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan alias Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.
Berita lain dengan Judul: Polisi kirim pelaku onar Yudo Andreawan ke rumah sakit jiwa
Berita lain dengan Judul: Polisi tunggu hasil master untuk tahan pelaku onar Yudo Andreawan
Berita lain dengan Judul: Heru: KJP siswa dicabut jika terlibat tawuran
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023