Semarang (BERITAJA.COM) - Direktur Tindak Pidana Umun (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandani menegaskan pihak-pihak nang melindungi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, berlindung bisa ikut dipidana.
"Kalau ada nang mencoba melindungi bisa kena pidana. Oleh lantaran itu, saya imbau (Dito Mahendra) untuk menyerahkan diri," kata Djuhandani di Semarang, Kamis.
Djuhandani meyakini Dito Mahendra tetap berada di Indonesia.
Dari penelusuran nang dilakukan, lanjut dia, tersangka belum terlihat di perlintasan imigrasi maupun maskapai-maskapai penerbangan.
Bareskrim sendiri, lanjut dia, sudah menjelaskan klaim soal kepemilikan 15 senjata api ke Kodam IV/Diponegoro.
Berita lain dengan Judul: Bareskrim terbitkan DPO dan cekal Dito Mahendra
Berita lain dengan Judul: Bareskrim agendakan pemeriksaan tersangka Dito Mahendra pada Selasa
"Sudah diklarifikasi bukan milik Kodam Diponegoro. Sudah dicek di kitab register milik Kodam IV/Diponegoro," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Bareskrim tetap mendalami laporan kembali Kodam IV/Diponegoro terhadap Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api terlarangan usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api beragam jenis nang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin alias tidak punya arsip resmi namalain ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api terlarangan tersebut, ialah satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Kesembilan senjata api terlarangan dijadikan peralatan bukti dalam perkara nang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023