BERITAJA.COM - Oknum polisi Bripka Hendra nan ditetapkan sebagai terdakwa pelaku penembak seorang penduduk saat tindakan demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Jumat(3/3). Ia dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban Erfaldi.(Rangga Musabar/Fahrul Marwansyah/Saras Krisvianti)