Polisi Paparkan Pekerjaan Peserta Pesta Seks Sesama Jenis Di Jaksel - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Polda Metro Jaya memaparkan jenis pekerjaan 56 orang laki-laki yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis alias gay di sebuah hotel di area Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).
"Pekerjaan para peserta, ialah 48 orang tenaga kerja swasta, pembimbing satu orang, master satu orang, personal trainer dua orang, tenaga kerja perjanjian petugas keamanan airport satu orang dan tiga orang tidak bekerja," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dari 56 laki-laki itu,kata dia, untuk rentang usia 20 - 25 tahun ada enam orang, 26 - 30 tahun ada 17 orang, 31 - 35 tahun ada 13 orang, 36 - 40 tahun 14 orang dan 41 - 45 tahun ada enam orang.
Baca juga: Polisi sebut pelaku pesta seks sesama jenis memakai kode 'arisan'
"Untuk status perkawinan ialah empat orang status kawin, 47 orang berstatus belum kawin dan status pisah ada lima orang," kaya Iskandarsyah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut kasus pesta seks sesama jenis itu baru pertama kali digelar.
"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita tetap dalami lagi," katanya, Rabu (5/2).
Para tersangka itu, ialah RH namalain R, RE namalain E dan BP namalain D.
Menurut dia, para tersangka yang diamankan ini bukan panitia keseluruhan dalam setiap aktivitas lantaran sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.
Baca juga: Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar
"Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana," kata Iskandarsyah.
Para tersangka, ialah RH namalain R, RE namalain E dan BP namalain D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai alias memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah alias menyebabkan perbuatan cabul. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: