Polisi: Motif Penculikan Anak Di Denpasar Karena Sakit Hati Dipecat - Beritaja
Denpasar (BERITAJA) - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek ) Denpasar Selatan Komisaris Polisi Herson Djuanda menyebut motif terduga pelaku penculikan anak berjulukan I Wayan Sudirta (29) lantaran sakit hati dan tidak terima dipecat oleh ayah korban.
"Motif pelaku menculik sakit hati lantaran diberhentikan kerja oleh bapak korban dan memerlukan duit untuk kebutuhan sehari-hari," kata Herson di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis.
Herson menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh ayah korban I Komang Sudiarta (49), mengakibatkan pelaku menculik korban IMRAK yang tetap berumur 11 tahun.
Herson menjelaskan kasus ini bermulai saat seorang tenaga kerja Komang Sudiarta disuruh menjemput korban pulang sekolah, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 Wita.
Namun, tenaga kerja suruhan Komang Sudiarta itu tak menemukan anak laki-laki yang mau dijemputnya di sekolah.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah 10 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah. Pelaku meminta duit tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku menakut-nakuti melukai anak korban andaikan family melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk mengawali penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor matic.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar letak PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak alias Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: