Batulicin (BERITAJA.COM) - Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku nan diduga kuat sebagai pengedar alias gembong narkoba di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah kota setempat.
"Anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pengedar narkoba lantaran pelaku melawan petugas hendak dilakukan pemeriksaan," Kata Kapolsek AKP Hardaya di Batulicin Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku nan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Satui AIPTU Sofyan Makruf berbareng BRIPKA Dimas Wongso dan BRIPTU Dinas Sadewa pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA. Akhirnya pelaku berakhir melakukan perlawanan saat mendengar tembakan peringatan.
Saat diperiksa dan digeledah badan pelaku ditemukan peralatan bukti satu buah kotak permen merk Happydent nan disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kiri pelaku.
"Saat kami buka, di dalamnya terdapat 23 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram dan siap untuk diedarkan," jelasnya.
Saat ini pelaku MRH (32) penduduk Hulu Sungai Selatan telah diamankan di Polsek Satui beserta peralatan bukti kejahatan narkotika nan dia lakukan.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan nan berkepentingan dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tegas.