Trending

Polisi Jelaskan Cara Pembunuh Ibu-anak Di Tambora Menyamarkan Aksinya - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan beberapa langkah laki-laki berinisial FA (31) yang membunuh ibu dan anak berinisial berjulukan Tjong Sioe Lan namalain Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, untuk menyamarkan tindakan kejinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Bennyahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan, usai melancarkan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku segera membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad kedua korban ke dalam toren alias tempat penampungan air, sehingga aksinya tersamarkan.

Baca juga: Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

Pelaku, kata Twedi, juga sempat berbicara daring dengan anak korban, Ronny menggunakan handphone milik korban Ecin tepatnya pada Sabtu (1/3) siang, saat Ronny belum pulang ke rumahnya.

"Sebelum pelapor pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama (Ecin), menghubungi pelapor atas nama Ronny bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, lantaran ada gangguan listrik, lampunya mati. Jadi kondisi rumah lampunya sengaja dimatikan (oleh pelaku)," ujar Twedi.

Ketika Ronny pulang ke rumah sekira pukul 17.48 WIB, Ronny berjumpa dengan pelaku dengan kondisi muka yang ditutupi masker dan rumah yang gelap.

Namun, Ronny tidak mencurigai pelaku lantaran pelaku sudah sering meminjam duit kepada korban dan Ronny juga telah menerima pesan bahwa sedang ada perbaikan listrik di rumahnya.

Baca juga: Polisi amankan peralatan bukti dari TKP pembunuhan ibu-anak di Tambora

"Ronny menanyakan keberadaan ibu dan kakaknya kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa kedua korban baru saja meninggalkan rumah pakai sepeda motor," kata Twedi.

Mendapat info itu, Ronny pun hanya singgah sejenak di rumahnya untuk mandi dan kemudian Ronny kembali meninggalkan rumah.

"Setelah Ronny meninggalkan rumah, pelaku mencari duit yang tadi disebutkan korban pertama untuk digandakan. Dan ditemukan uangnya dan diambillah duit sebesar Rp50 juta dan sebuah handphone," ujarnya.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan korban Ecin kepada pelaku untuk ritual tiruan penggandaan duit yang dikarang pelaku.

"Pelaku kemudian menutup dan mengunci semua pintu rumah korban, mengunci gerbang dan tinggalkan letak kejadian," kata Twedi.

Baca juga: Luka pada jenazah ibu dan anak di Tambora akibat kekerasan barang tumpul

Pelaku melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah dengan modal duit Rp50 juta milik korban. Bahkan, pelaku sempat memberikan beberapa juta duit tersebut ke keluarganya di kampung halaman.

Pelaku pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas saat pelaku sedang memancing pada Minggu (9/3).

Kini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman seumur hidup penjara.

"Kami kenakan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman selama 20 tahun penjara," tegas Twedi.


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!