Trending

Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Diy-jatim - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Barang buktinya cukup banyak lantaran memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta

Yogyakarta (BERITAJA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu DIY-Jawa Timur (Jatim) dengan menangkap empat tersangka serta peralatan bukti mencapai 10 kilogram lebih.

"Barang buktinya cukup banyak lantaran memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat konvensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.

Ihsan menyebut sebanyak empat tersangka berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39) seluruhnya penduduk Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut dia, FR dan HW telah berada di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, salah satunya di area Terminal Giwangan.

"Mereka sehari-hari sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah," ujar dia.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan pengungkapan jaringan itu bermulai dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu (12/1).

Penangkapan itu setelah polisi memperoleh info bahwa FR kerap mengonsumsi sabu. Dari tangan FR, polisi menyita 0,45 gram sabu yang diakui berasal dari HW.

Polisi kemudian memburu HW dan sukses diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan peralatan bukti 5,59 gram sabu.

Kepada penyidik, yang berkepentingan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.

"Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara 'face to face' (bertemu langsung) di Sidoarjo," ucap dia.

Penyidik kemudian ke Sidoarjo pada 13 Januari dan menangkap TH di wilayah Kecamatan di, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram sabu.

Tersangka TH mengakui memperoleh peralatan haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang sekarang tetap berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berkedudukan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.

"Tersangka inisial F ini tetap status DPO dan kami tetap melakukan penyelidikan," ujar dia.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menambahkan, tersangka TH dan F sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Porong lantaran kasus peredaran narkoba.

Setelah sama-sama bebas, F membujuk TH bersekongkol mengembangkan jaringan peredaran narkoba di Yogyakarta.

"Sebelum dikembangkan mereka kena tangkap duluan. Jadi rencana mereka memang mau mengembangkan di Yogyakarta," ucap Alaal.

Polda DIY, ujar dia, tetap terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.

Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, sedangkan TH dan RH dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 alias Pasal 112 ayat 2 alias Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal pidana mati, seumur hidup, alias minimal enam tahun penjara.

Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, AKBP Muharomah Fajarini menyebut pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.

"Dari sejumlah peralatan bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," tutur dia.

Baca juga: Polresta Mamuju bongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi

Baca juga: Polisi sita 25,1 kg sabu dari pengedar jaringan Malaysia

Baca juga: Polda Riau musnahkan 243 kg sabu-sabu jaringan pengedar internasional


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!