Palembang, Sumatera Selatan (BERITAJA.COM) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menyita sebanyak 9.430 balut rokok terlarangan nan diselundupkan ke wilayah setempat dari Madura, Jawa Timur.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan di Palembang, Rabu, mengatakan ribuan rokok nan disita terdiri atas beragam merek jual beli ialah Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.
"Jadi betul semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lampau diedarkan di wilayah kita (Sumsel)," kata Putu, peralatan bukti rokok terlarangan diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat.
Putu menjelaskan sembilan merek rokok itu disita Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dari sebuah warung kelontong milik, laki-laki berinisial AM, di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3) petang.
Berita lain dengan Judul: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal
Berdasarkan pengakuan dari pemilik warung rokok itu dibelinya dari pemasok nan berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, menurut dia, pemasok rokok memperkerjakan petugas pemasaran secara lepas alias sales freelance nan menawarkan produk ke warungnya.
Meskipun AM mengaku telah memperdagangkan rokok tanpa cukai selama satu tahun terakhir polisi tidak melakukan penahanan terhadap AM, kata dia.
Untuk itu, dia mengaku, pihaknya melimpahkan proses investigasi perkara rokok terlarangan tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang.
"Pihak Bea dan Cukai nan mempunyai kewenangan untuk itu," tandasnya.
Berita lain dengan Judul: Bea Cukai sukses gagalkan peredaran 626 ribu batang rokok ilegal
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023