Trending

Polda Metro Jaya usulkan kerja sama penagihan dengan perusahaan kredit - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

usulan tersebut bermaksud agar penyelenggaraan penagihan nan dilakukan terhadap debitur sesuai petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (BERITAJA.COM) -

Polda Metro Jaya mengusulkan kerja sama di bagian penagihan utang dengan pihak perusahaan pemberi angsuran melalui training dan pendidikan terhadap tenaga kerja di bagian penagihan.

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam corak training dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, tenaga kerja bagian penagihan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diwawancarai di Jakarta, Senin.

Fadil menjelaskan usulan tersebut bermaksud agar penyelenggaraan penagihan nan dilakukan terhadap debitur sesuai petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan termuat dalam patokan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan nan bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat aktivitas Focus Group Discussion (FGD) nan berjudul "Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme" di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya pada Senin.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada tindakan semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

"Dpetunjuk saya mendidih, ketika lihat personil dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video IG pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu (22/2).

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar penagih utang (debt collector) ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

Berita lain dengan Judul: OJK: "Debt collector" jadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan
Berita lain dengan Judul: Kuasa norma tersangka penagih utang ajukan keadilan restoratif



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close