dilaksanakan terhitung Jumat (3/3)
Jakarta (BERITAJA.COM) -
Polda Metro Jaya memindahkan tersangka penganiayaan MDS (20) dan S (19) dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menjelaskan proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan lantaran investigasi kasusnya sekarang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya interogator konsentrasi untuk memberikan investigasi ini secara ahli dan sesuai prosedur," ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) dan S (20) nan semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimasi penyelenggaraan investigasi dan efisiensi dari investigasi ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan argumen untuk mempermudah proses penyidikan.
"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kerjasama dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus MDS yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) lantaran melakukan penganiayaan terhadap D di area Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, interogator juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Berita lain dengan Judul: Polda Metro Jaya ambil alih kasus penganiayaan di Pesanggrahan
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023