Jakarta (BERITAJA.COM) -
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah segmen saat rekonstruksi penganiayaan nan dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ternyata dari sebelumnya ada 37 segmen dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan," katanya saat konvensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat.
Hengki menambahkan, penambahan jumlah segmen tersebut lantaran adanya keterangan dari saksi-saksi nan belum diterima penyidik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah investigasi selanjutnya.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua nan terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), ialah tersangka MDS (20) dan SL (19), selain AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan lantaran statusnya nan tetap di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain lantaran statusnya nan merupakan anak nan berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap D di area Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan nan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2).
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023