Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp70 Miliar Lebih - Beritaja
Bandarlampung (BERITAJA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi senilai Rp70,3 miliar, di Lampung, Senin.
"Angka Rp70,3 miliar tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 163 kg, sabu 68,9 kg dan ekstasi 3.517 butir," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah, pada ekspos pemusnahan peralatan bukti narkotika, di Mapolda Lampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa peralatan haram tersebut merupakan hasil penyitaan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 dengan jumlah tersangka yang sukses dibekuk sebanyak 46 orang.
"Untuk laporan (LP) yang kami terima dalam kirim waktu Oktober 2024 hingga Maret 2025 itu ada 27 LP, kemudian petugas sukses mengamankan 46 tersangka," kata dia.
Baca juga: BNN musnahkan 849,33 kg peralatan bukti dari pengungkapan 12 kasus narkoba
Baca juga: BNN musnahkan 31 kg peralatan bukti narkotika dari empat kasus
Dia mengatakan bahwa tersangka yang sukses diamankan mempunyai beragam macam peran baik ada yang menjadi kurir maupun bandar narkoba.
"Dari jumlah peralatan bukti yang dimusnahkan tersebut setidaknya kami mampu menyelamatkan sebanyak 442.117 jiwa dari pemakaian narkoba," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan aktivitas rutin yang mesti dilakukan dengan langkah membakarnya hingga lenyap kemudian dibuang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bakung.
"Tentunya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kami juga bakal terus menggencarkan aktivitas pemeriksaan narkoba," kata dia.
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: